Rabu, 01 Maret 2017

Demi Ahok, Demi Jokowi, Tjahjo Kumolo Pasang Badan

Demi Ahok, Demi Jokowi, Tjahjo Kumolo Pasang Badan
NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Dikembalikannya posisi jabatan Gubernur DKI Jakarta kepada Basuki Tjahaja Purnama setelah habis masa cuti kampanye pada Sabtu (11/2/2017) kemarin memnegaskan Ahok sebagai Gubernur DKI definitif kendati masih menyandang status terdakwa atas kasus dugaan penistaan agama.

Keputusan tersebut menuai banyak kritik baik dari para pakar, masyarkat, bahkan dari Komisi II DPR. Menanggapi sekian kritik, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan lagi bahwa dirinyalah yang bertanggungjawab atas keputusan yang menurutnya sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Ini keputusan Mendagri berdasarkan UU, bukan keputusan Presiden, maka yang bertanggung jawab adalah Mendagri,” kata Tjahjo dalam keterangan resminya seperti dikutip nusantaranews, Minggu (12/2/2017).

Pertimbangan seperti itu, kata dia, diambil sebagaimana dalam UU dan telah diterapkan selama ini kepada kepala daerah atau wakil kepala daerah, DPRD maupun pejabat Kemendagri yang bermasalah. “Ada sejumlah ketentuan diantaranya diberhentikan sementara bagi pejabat yang tertangkap tangan melakukan korupsi, tanpa menunggu berstatus terdakwa,” terang Tjahjo.

Adapun yang kedua, sambungnya, pejabat berstatus terdakwa yang ancaman hukumannya lima tahun ke atas dan tidak ditahan sebagaimana tuntutan jaksa di persidangan, oleh Kemendagri tidak diberhentikan sementara sampai keputusan tetap. “Kalau keputusam hukum tetap salah, ya diberhentikan tetap dan wakilnya naik atau pejabat lain ditunjuk sebagai plt kepala daerah, kalau keputusan pengadilan bebas maka dikembalikan dalam jabatannya,” kata dia.

Selanjutnya, baca di sini: http://nusantaranews.co/demi-ahok-de...-pasang-badan/

0 komentar:

Posting Komentar